MEMPERINGATI
HARI HAK ASASI MANUSIA
Latar Belakang
Pada tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. HAM sendiri telah menjadi isu global dan dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun United Nations Children's Fund (UNICEF). Aturan mengenai HAM di Indonesia telah tertuang dalam Pasal 28A-28J Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, keadilan HAM di Indonesia perlu ditegakkan karena masih banyak kasus pelanggaran HAM dan kejahatan besar yang belum terselesaikan hingga tuntas.
​
Pelanggaran HAM
​
Di zaman sekarang, pelanggaran HAM di Indonesia masih marak terjadi. Pada tahun 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memproses sebanyak 1.227 aduan, dengan 14 kasus yang menjadi sorotan publik, seperti kasus penggundulan petani Desa Saloloang dan pengusiran masyarakat adat Pamaluan sebagai dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
​
Penembakan oleh polisi terhadap siswa SMK di Semarang
​
Baru-baru ini terjadi kasus penembakan oleh polisi terhadap siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 2 lainnya terluka. Aksi penembakan yang terjadi pada tanggal 24 November 2024 itu dilakukan oleh seorang polisi bernama Robig Zaenudin yang merupakan seorang Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) atas dalih untuk membubarkan aksi tawuran. Namun, dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum menyatakan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukan AIPDA karena kendaraan yang dibawanya terhimpit oleh pengendara (korban) yang saling kejar-kejaran.
​
Penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah melanggar Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu bahwa polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam, tidak memiliki alternatif tindakan lain, atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman terhadap jiwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau masyarakat.
​
Terjadinya kasus penembakan ini telah menjadi bukti pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan dan keadilan HAM bagi masyarakat.
​
Permasalahan HAM yang Belum Terselesaikan
​
Pelanggaran HAM bukan hanya terjadi saat ini saja, namun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga belum terselesaikan secara tuntas. Saat Jokowi masih mencalonkan diri sebagai Presiden, ia berjanji untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu dalam kampanye politik di tahun 2014. Sewaktu Jokowi sudah menjadi Presiden, ia juga mengatakan “Pemerintah tidak hanya berperhatian dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM di masa lalu, tetapi juga mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM di masa yang akan mendatang, dengan melakukan reformasi sistem hukum yang tegas, terpercaya, konsisten, dan tidak diskriminatif.” Namun, nyatanya komitmen tersebut tidak terealisasikan sampai sekarang.
​
Kesimpulan
​
Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, pada kenyataannya kasus pelanggaran terhadap HAM masih sering terjadi. Terjadinya kasus penembakan terhadap siswa SMK telah menjadi bukti pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini menjadi bukti bahwa diperlukan penegakan dan keadilan HAM bagi masyarakat.
Statement
​
Apakah perlindungan HAM di Indonesia sudah berjalan dengan baik? Mengingat banyak kasus HAM berat masa lalu yang belum teratasi dengan baik bahkan hilang.






