top of page

PPN 12%: Kesejahteraan
atau Kesengsaraan?

Latar Belakang
           Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang diambil dari transaksi penjualan atau pembelian suatu barang maupun jasa. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan menambahkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa PPN 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah, sementara untuk barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Sedangkan menurut UU HPP, hampir semua sektor akan terkena pajak 12%. Apabila PPN 12% diterapkan kepada semua jenis barang, maka daya beli konsumen akan semakin melemah dan merugikan petani, nelayan, dan pelaku usaha lainnya.
           

Kategori Barang & Jasa Tidak Kena Pajak

           Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN meliputi:

  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

  • jasa kesenian dan hiburan;

  • jasa perhotelan;

  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

  • jasa penyediaan tempat parkir; dan

  • jasa boga atau katering.

​
Pajak 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah
           Sebelumnya, pemerintah menekankan bahwa kenaikan pajak hanya untuk barang mewah dan premium. Namun, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai maksud serta  batasan “mewah” dan “premium” itu sendiri.​


           Oleh karena itu, tentu dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik golongan menengah ke atas hingga menengah ke bawah.

​

Kenaikan Pajak mencapai 9%

           Kenaikan pajak dapat dihitung dari selisih antara tarif sebelumnya dari 11% ke 12% dan dikali 100%, dengan perhitungan sebagai berikut:
Kenaikan = ((12 - 11)11 x 100 = 111x100 = 9.09%

Kenaikan tarif pajak 1%, namun nominal pajak yang harus dibayarkan dari sebelumnya adalah 9,09%

​

Dampak Kenaikan PPN 12%

           Dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan pajak sebelumnya menjadi 11% pada April 2022 menyebabkan kenaikan tingkat inflasi sebesar 5,51% di tahun 2022, dan meningkat sebesar 3,64%, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ketika pajak 11% tersebut diterapkan yaitu tahun 2021 hanya sebesar 1,87%.

​

           Pada tahun 2023, kelas menengah di Indonesia juga mengalami kenaikan pengeluaran sebanyak 4,7% untuk makanan, dari 36,6% di tahun 2014 menjadi 41,3%.  BPS juga mencatat bahwa inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12% dan mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah ke bawah. 

​

Indeks Harga Konsumen (IHK) Tahun 2023

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

 

 

 

​

Keterangan Data: Data diambil dari Badan Pusat Statistik Indonesia

​

Mulai Tahun 2020, digunakan tahun dasar 2018, IHK dihitung berdasarkan pola konsumsi hasil SBH di 90 kota tahun 2018 (2018=100)

​

Kesimpulan

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12% di Indonesia tidak hanya dikenakan kepada barang mewah saja, tetapi hampir ke semua sektor dan dapat menyebabkan kenaikan harga yang membuat daya beli masyarakat menurun dengan signifikan. Dampaknya tentu akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakan berbagai kalangan. Oleh karenanya pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan ini untuk memastikan apakah pajak 12% benar-benar berpihak kepada rakyat atau justru menjadi beban bagi Masyarakat luas.

​

Statement

    Apakah kenaikan tarif PPN 12% menjadi langkah strategis pemerintah untuk mencapai kesejahteraan rakyat atau justru beban baru yang menyengsarakan rakyat?

​

  • Januari: 113.98

  • Februari: 114,16

  • Maret: 114,36

  • April: 114,74

  • Mei: 114,84

  • Juni: 115,00

  • Juli: 115,24

  • Agustus: 115,22

  • September: 115,44

  • Oktober: 115,64

  • November: 116,08

  • Desember: 116,5

Copyright © 2024 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara

​

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page