top of page

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil: Ketika Hak Hidup Nelayan Dibatasi di Lautnya Sendiri

Latar Belakang
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil setiap tanggal 13 Januari menjadi momen untuk menilai sejauh mana negara melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat pesisir. Nelayan tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga menjaga wilayah perairan dan menopang ketahanan pangan nasional. Namun, hingga kini perlindungan terhadap nelayan masih lemah. Hilangnya wilayah tangkap, aturan yang tumpang tindih dan merugikan nelayan, serta dampak perubahan iklim membuat kehidupan nelayan semakin rentan dan jarang mendapat perhatian publik.

​

Isu ini semakin penting mengingat Indonesia memiliki lebih dari dua juta nelayan, dengan sekitar 90 persen diantaranya merupakan nelayan kecil dan tradisional. Meski berperan penting bagi ekonomi lokal dan penjagaan wilayah perbatasan, banyak nelayan masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan pengelolaan pesisir. Rendahnya perhatian terhadap peringatan tanggal 13 Januari juga mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap isu HAM di wilayah laut, sehingga hak atas wilayah tangkap, lingkungan laut yang sehat, dan perlindungan dari penggusuran pesisir kerap dianggap sebagai isu pinggiran.

​

Sejarah Peringatan 13 Januari: Dari Kebijakan ke Momentum Perlawanan

​

Peringatan tanggal 13 Januari berawal dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan HAM di sektor kelautan pada tahun 2015. Meski tidak tercatat sebagai hari peringatan resmi negara, tanggal ini kemudian dikenal luas sebagai momen penting dalam perjuangan HAM nelayan dan masyarakat pesisir.

​

  • Latar Belakang dan Kaitan dengan Permen KP 35/2015

Momentum ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi HAM di usaha perikanan. Aturan ini menjadi langkah awal pengakuan negara terhadap perlindungan HAM di sektor perikanan, terutama bagi pekerja seperti awak kapal perikanan yang atau pekerja lain dalam sektor kelautan/perikanan yang selama ini rentan mengalami kekerasan dan kerja paksa. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha perikanan menghormati hak-hak pekerja dan nelayan.

​

Tanggal 13 Januari kemudian dipilih oleh masyarakat sipil sebagai hari peringatan karena pada masa itulah pelaksanaan aturan tersebut mulai terlihat di lapangan. Kenyataannya, meskipun regulasi telah disahkan, pelanggaran HAM tetap terjadi. Nelayan masih menghadapi kehilangan ruang hidup akibat reklamasi dan pembangunan pesisir yang mengabaikan kepentingan warga.

​

  • Makna Sosial dan Politik Peringatan 13 Januari

Peringatan tanggal 13 Januari menjadi pengingat bersama atas kurang maksimalnya perlindungan negara terhadap masyarakat pesisir. Hari ini digunakan sebagai pengingat atas terjadinya berbagai ketidakadilan, seperti kriminalisasi nelayan karena alat tangkap dan penggusuran kampung nelayan demi kepentingan industri para pengusaha yang berkuasa. Momentum ini menjaga agar isu pelanggaran HAM di pesisir tetap dibicarakan, terutama di tengah kuatnya narasi pembangunan laut yang sering kali tidak memperhatikan keadilan sosial.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM terhadap Nelayan di Masa Kini

Meskipun aturan hukum sudah tersedia, penerapannya di lapangan seringkali tidak sejalan dengan tujuan perlindungan tersebut. Pelanggaran HAM terhadap nelayan di Indonesia umumnya terjadi dalam tiga bentuk utama yang saling berkaitan.

​

 A. Kriminalisasi Nelayan Tradisional dan Penegakan Hukum yang Tidak Proporsional

Kriminalisasi terhadap nelayan sering terjadi karena penegakan hukum Indonesia tidak mempertimbangkan kondisi dan kebiasaan nelayan kecil. Banyak nelayan tradisional ditangkap karena dianggap melanggar aturan wilayah konservasi atau menggunakan alat tangkap tertentu, padahal mereka tidak pernah mendapat sosialisasi yang memadai atau pilihan alat tangkap lain. Di sisi lain, penindakan terhadap kapal industri besar yang melakukan penangkapan ikan ilegal sering kali jauh lebih lemah dibandingkan tindakan terhadap nelayan lokal yang hanya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.

​

Kriminalisasi juga kerap digunakan untuk membungkam suara nelayan yang menolak proyek pembangunan yang merusak lingkungan. Kasus penangkapan nelayan di Pulau Kodingareng, Makassar, pada tahun 2020 menunjukkan bagaimana aparat lebih cepat merespons laporan dari perusahaan penambang pasir dibandingkan melindungi hak nelayan atas wilayah tangkap mereka.

​

   B. Perampasan Ruang Hidup Pesisir (Ocean Grabbing)

Ocean grabbing atau perampasan laut adalah kondisi ketika masyarakat pesisir kehilangan hak dan akses untuk memanfaatkan laut akibat kebijakan pemerintah atau penguasaan oleh pihak swasta. Praktik ini muncul dalam beberapa bentuk, antara lain:

  1. Reklamasi ilegal: Pengurukan laut untuk pembangunan apartemen mewah, kawasan bisnis, atau proyek komersial lain yang merusak hutan mangrove dan terumbu karang, sehingga nelayan kehilangan wilayah tangkap yang menjadi mata pencaharian mereka.

  2. Privatisasi pulau-pulau kecil: Pemberian izin pengelolaan pulau kepada investor, baik asing maupun dalam negeri, yang menyebabkan warga lokal dilarang masuk ke pantai atau tidak lagi bebas melaut di wilayah yang sejak lama mereka gunakan.

  3. Pembatasan akses fisik: Pembangunan jalan, pelabuhan, atau bangunan di sepanjang pantai yang secara nyata menghalangi nelayan untuk menambatkan perahu atau mencapai laut.

 

  C. Kerentanan Sosial-Ekonomi dan Kemiskinan Struktural

Kemiskinan yang dialami nelayan di Indonesia bukan terjadi secara kebetulan, melainkan karena sistem ekonomi yang tidak adil dan terus berulang. Sekitar 12,5% penduduk miskin ekstrem di Indonesia tinggal di wilayah pesisir. Kondisi ini diperparah oleh beberapa faktor berikut:

  1. Minimnya jaminan sosial: Walaupun perlindungan terhadap nelayan/masyarakat pesisir sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2016, banyak nelayan belum terdaftar atau belum mendapatkan asuransi. Akibatnya, keluarga nelayan tidak memiliki perlindungan ketika terjadi kecelakaan di laut.

  2. Dampak krisis iklim: Perubahan cuaca yang tidak menentu membuat risiko kecelakaan saat melaut meningkat hingga 86% dan hasil tangkapan ikan menurun tajam.

  3. Ketimpangan gender: Perempuan nelayan sering tidak diakui secara administratif, sehingga tidak bisa mengakses bantuan pemerintah. Padahal, peran mereka dalam ekonomi perikanan menyumbang hampir 48% pendapatan keluarga nelayan.

​

Pagar Laut Tangerang: Pelanggaran Tata Ruang Laut dan Hak Hidup Nelayan

Pagar laut adalah susunan bambu yang dipasang dalam jumlah besar di perairan laut untuk membatasi akses masyarakat. Di Kabupaten Tangerang, pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer, dari perairan Teluk Naga hingga Kronjo. Pemasangannya dilakukan tanpa izin resmi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan diduga kuat bertujuan untuk menguasai wilayah laut secara sepihak demi kepentingan proyek properti.

​

Hasil penelusuran menunjukkan fakta yang mengejutkan: wilayah laut yang dipagari tersebut tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan swasta. Kondisi ini menjadi masalah hukum serius, karena laut adalah ruang publik yang menurut hukum tidak boleh dimiliki atau dikuasai secara pribadi.

​

Merespons kondisi tersebut, masyarakat pesisir dan nelayan mengajukan gugatan class action sebagai bentuk perlawanan kolektif. Dalam gugatan ini, masyarakat menuntut pembatalan seluruh HGB dan SHM di wilayah laut, pembongkaran pagar laut, serta pemulihan akses melaut dan ruang hidup nelayan. Selain itu, gugatan juga menuntut pertanggungjawaban negara atas kelalaian dan kebijakan yang membuka ruang privatisasi laut, serta perbaikan tata kelola ruang laut agar praktik serupa tidak kembali terulang.

​

Kerangka Gugatan Class Action

Posita (Dasar Gugatan):

  1. Laut merupakan ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. Penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

  3. Pemagaran laut menutup akses nelayan dan merampas hak atas penghidupan yang layak.

  4. Negara lalai menjalankan kewajiban konstitusional melindungi masyarakat pesisir.

Petitum (Tuntutan):

  1. Menyatakan penerbitan SHGB dan SHM di wilayah laut tidak sah dan batal demi hukum.

  2. Memerintahkan pembongkaran pagar laut secara menyeluruh.

  3. Memulihkan akses dan ruang hidup nelayan.

  4. Memberikan ganti rugi dan/atau kompensasi kolektif kepada nelayan terdampak.

  5. Memerintahkan negara memperbaiki tata kelola dan pengawasan ruang laut.

Contoh lain pelanggaran hak masyarakat pesisir di Indonesia antara lain: 

  1. Reklamasi Teluk Jakarta
    Penimbunan laut untuk proyek properti menutup wilayah tangkap nelayan dan menggusur permukiman pesisir, sehingga menghilangkan sumber penghidupan nelayan tradisional.

  2. Tambang Pasir Laut (Bangka Belitung & Banten)
    Penambangan pasir merusak ekosistem laut, menyebabkan penurunan hasil tangkapan dan konflik berkepanjangan dengan nelayan.

  3. Rempang, Kepulauan Riau
    Proyek investasi skala besar mendorong penggusuran masyarakat pesisir dan adat dengan minim partisipasi serta jaminan hak.

  4. Teluk Benoa, Bali
    Rencana reklamasi mengancam ekosistem dan ruang hidup nelayan, memicu penolakan luas karena bertentangan dengan perlindungan pesisir.

  5. Pesisir Morowali
    Industrialisasi dan smelter nikel mencemari laut dan membatasi akses nelayan, berdampak pada kesehatan dan penghidupan masyarakat pesisir.

​

Keseluruhan kasus ini menunjukkan pola yang sama: kebijakan pembangunan berbasis investasi mengorbankan akses nelayan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan, disertai lemahnya perlindungan negara terhadap hak masyarakat pesisir.
 

Landasan Konstitusional dan Regulasi Perlindungan HAM Nelayan

Pelanggaran hak asasi manusia terhadap nelayan terus terjadi bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat dominasi kepentingan ekonomi yang berlebihan dari sebagian pelaku usaha, yang kerap mengabaikan hak hidup dan ruang penghidupan nelayan tradisional. Situasi ini diperparah oleh lemahnya integritas aparat penegak hukum serta pengawasan pemerintah yang belum konsisten dalam menindak pelanggaran di lapangan. Akibatnya, berbagai praktik seperti kriminalisasi nelayan kecil, perampasan ruang laut, dan kerusakan lingkungan pesisir terus berlangsung meskipun kerangka hukum perlindungan telah tersedia.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan HAM nelayan bukan terkendala oleh ketiadaan aturan, melainkan oleh belum optimalnya pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa negara telah memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang kuat dalam melindungi hak-hak nelayan, yaitu antara lain: 

  A. Dasar Konstitusional: UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia melalui Pasal 28A hingga Pasal 28J. Beberapa ketentuan tersebut sangat berkaitan langsung dengan kehidupan nelayan tradisional, seperti: 

  1. Pasal 28A : menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Bagi nelayan, hak ini berarti tidak boleh kehilangan akses terhadap laut sebagai sumber utama pangan dan penghidupan.

  2. Pasal 28D ayat (1) : menjamin kepastian hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, nelayan kecil sering dirugikan karena dijatuhi sanksi pidana yang seharusnya berlaku untuk kapal atau usaha perikanan skala besar.

  3. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini menjadi dasar penolakan terhadap aktivitas seperti tambang pasir laut dan reklamasi yang merusak ekosistem wilayah tangkap nelayan.

  4. Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, termasuk hukum adat perikanan, wajib dihormati dan dilindungi.

​

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya juga menegaskan bahwa kemakmuran rakyat mencakup perlindungan hak-hak nelayan tradisional agar tidak tersingkir oleh kepentingan modal besar atau asing.

​

  B. Regulasi Nasional: UU HAM dan UU Perlindungan Nelayan

Secara operasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut perlindungan atas hak-hak fundamentalnya. Sementara itu, tonggak legislasi yang paling signifikan bagi masyarakat bahari/maritim adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Undang-undang ini secara progresif mendefinisikan nelayan tradisional sebagai pihak yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang merupakan hak perikanan tradisional, yang dijalankan secara turun-temurun berdasarkan budaya dan kearifan lokal.

​

Dimensi Perlindungan UU No. 7 Tahun 2016

  1. Penyediaan Prasarana: Negara wajib menyediakan sarana penangkapan dan pelabuhan yang aksesibel bagi nelayan kecil.

  2. Kepastian Usaha: Jaminan atas wilayah penangkapan ikan dan pembebasan biaya perizinan bagi nelayan tradisional.

  3. Jaminan Risiko: Pemberian asuransi perikanan untuk melindungi nelayan dari kecelakaan laut dan gagal panen akibat krisis iklim.

  4. Bantuan Hukum: Fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan usahanya.

​

  C. Instrumen Internasional yang Relevan

Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang mewajibkan negara menjamin hak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan kebebasan menjalankan budaya. Bagi nelayan, hal ini berarti hak atas pangan dan perlindungan dari penggusuran paksa di wilayah pesisir. Selain itu, Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa nelayan tradisional tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dalam mengakses keadilan dan sumber daya alam.

 

  D. Skandal Pagar Laut di Tangerang

Kasus “Pagar Laut” yang ramai dibicarakan pada awal tahun 2025 menjadi contoh nyata praktik perampasan ruang laut di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang laut, tetapi juga secara langsung merugikan dan menghilangkan hak hidup ribuan nelayan.

 

Peran Negara dalam Perspektif HAM: Kewajiban dan Tantangan

Dalam hukum HAM, baik internasional maupun nasional, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap nelayan, yaitu: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka.

 

Kewajiban Negara terhadap Nelayan

  1. Menghormati
    Negara tidak boleh membuat kebijakan atau mengambil keputusan yang merugikan nelayan. Contohnya, negara tidak seharusnya memberi izin reklamasi atau tambang laut tanpa kajian serius tentang dampaknya terhadap kehidupan nelayan.

  2. Melindungi
    Negara wajib mencegah perusahaan atau pihak swasta merampas hak nelayan, khususnya pada proyek-proyek yang menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif. Hal ini dilakukan melalui pengawasan yang ketat, misalnya agar tidak terjadi pemagaran laut atau penguasaan wilayah tangkap secara ilegal.

  3. Memenuhi
    Negara harus aktif menyediakan kebutuhan dasar nelayan, seperti fasilitas pelabuhan, layanan kesehatan, asuransi nelayan, serta bantuan hukum, agar nelayan dapat hidup layak dan aman.

​

Tantangan Pelaksanaan di Lapangan

Masalah utama pemenuhan HAM di wilayah pesisir adalah ketidaksesuaian antara aturan hukum dan kenyataan di lapangan. Banyak kebijakan pembangunan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi, sementara kesejahteraan nelayan kecil sering diabaikan.

​

Konsep ekonomi biru yang digaungkan pemerintah kerap hanya menguntungkan investor besar. Dalam praktiknya, kebijakan negara sering lebih berpihak pada kepentingan perusahaan dibandingkan masyarakat pesisir. Penetapan wilayah pesisir sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sering dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak nelayan atas nama kepentingan nasional. Lemahnya pengawasan serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penerbitan izin dan sertifikat di wilayah laut semakin memperparah ketidakadilan yang dialami nelayan.

​

Kesimpulan

Peringatan 13 Januari adalah panggilan bagi kita semua untuk tidak lagi diam. Penderitaan nelayan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang lahir dari politik kepentingan. Meski hukum telah tersedia, kriminalisasi, perampasan ruang laut, dan kemiskinan struktural terus dibiarkan demi kepentingan modal. Kasus pagar laut membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan. Karena itu, publik dan masyarakat sipil harus bersuara, menuntut negara membongkar kebijakan pesisir yang timpang, menghentikan privatisasi laut, dan menempatkan nelayan sebagai subjek utama pembangunan laut, bukan korban pembangunan.​

Copyright © 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara

​

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page