top of page

Di Balik Sepiring MBG: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Menanggung?

Latar Belakang

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada 6 Januari 2025 sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dengan target menjangkau 82,9 juta peserta didik dari siswa PAUD hingga SMA/SMK, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Program ini disokong anggaran Rp71 triliun pada tahun pertamanya (APBN 2025) dengan realisasi anggaran program sebesar Rp51 Trilliun dan melonjak drastis menjadi Rp 268–335 triliun pada APBN 2026, menjadikannya salah satu program belanja negara terbesar dalam sejarah Kepemimpinan Indonesia.

Namun dibalik narasi mulia tentang perbaikan gizi anak dan pengentasan stunting, pelaksanaan MBG menyimpan serangkaian persoalan struktural yang tidak boleh diabaikan. Kajian ini hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban intelektual dan moral mahasiswa Indonesia yang berkewajiban berbicara keras ketika negara abai, dan bersuara lantang ketika kebijakan publik menyakiti rakyat yang seharusnya dilindungi.

Kajian ini menyajikan analisis kritis empat dimensi permasalahan utama MBG: (1) kegagalan keamanan pangan dan tata kelola sanitasi; (2) krisis transparansi anggaran dan ancaman korupsi sistemik; (3) militerisasi program sipil dan resentralisasi kekuasaan; (4) dominasi logika populis atas kebijakan berbasis bukti; dan (5) Dugaan Pelanggaran Konstitusi. Setiap bab dilengkapi dengan fakta terverifikasi, data dari lembaga riset independen, serta tuntutan konkret gerakan mahasiswa.

Bukti Kegagalan Tata Kelola dan Krisis Keamanan Pangan — Ketika Anak-Anak Menjadi Korban

  • Penipuan Dengan Modus Jual Titik MBG Mengalir ke Dapur SPPG Bodong

Untuk menjangkau seluruh sasaran penerima manfaat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih membutuhkan puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum di seluruh Indonesia. Tingginya perputaran uang di setiap titik dapur memicu antusiasme luar biasa dari pengusaha lokal, yayasan, dan spekulan untuk menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN). Celah ini dimanfaatkan oleh sindikat kriminal untuk menciptakan modus penipuan jual beli titik lokasi.

 

Para pelaku memalsukan dokumen Surat Keputusan (SK) penunjukan dari BGN, mencatut nama pejabat tinggi negara, dan menjanjikan korbannya hak eksklusif pengelolaan dapur. Korban diwajibkan menyetor uang muka atau biaya komitmen mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik. Akibatnya, banyak modal masyarakat pedesaan habis tersedot ke dalam ekosistem SPPG bodong yang tidak pernah berdiri, hal ini menjadi tanda tanya bagaimana sistem tata kelola dari BGN dan keamanan terorganisir dari militer terkait.

 

  • Modus Pemotongan Jatah per Porsi

Pada awal rancangannya, anggaran per porsi MBG diwacanakan berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp20.000 agar memenuhi standar gizi makro dan mikro anak sekolah. Namun, dalam realisasinya, pemerintah menghadapi tekanan fiskal yang berat dan kendala inflasi bahan pangan lokal. Untuk menyiasati target jumlah anak yang harus diberi makan, BGN melonggarkan aturan dan memberikan toleransi penurunan nilai per porsi hingga menyentuh Rp10.000 di beberapa daerah, dengan iming-iming “efisiensi”.

 

Pemotongan anggaran ini memicu efek domino yang merusak kualitas makanan. Ketika nilai per porsi dipotong, para vendor dapur SPPG terpaksa memangkas kualitas bahan baku. Komponen protein hewani yang mahal (seperti daging sapi atau ikan segar) diganti dengan telur ukuran kecil atau protein nabati berkualitas rendah, serta penyusutan porsi makanan secara drastis. Fenomena ini memicu kritik keras karena esensi program untuk mengatasi stunting dan gizi buruk justru bergeser menjadi program yang menghambat keadaan fiskal negara dan hanya sebagai program ‘bagi-bagi nasi’  tanpa nilai nutrisi yang memadai.

 

  • Keracunan MBG

Krisis terbesar dalam tata kelola MBG terletak pada lemahnya sistem standarisasi higiene dan Standard Operating Procedure (SOP) sanitasi di level dapur SPPG. Kejar target distribusi membuat proses memasak dilakukan secara terburu-buru, tanpa fasilitas penyimpanan dingin (cold chain) yang memadai, dan kurangnya kontrol terhadap kualitas air bersih yang digunakan oleh pekerja dapur.

Di tengah tuntutan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa baru 56,72 persen SPPG yang beroperasi telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga masih terdapat sejumlah fasilitas yang belum memenuhi standar sanitasi yang dipersyaratkan.

Akibat dari fakta-fakta tersebut ribuan masyarakat mengalami imbas dari ketidaktelitian Pemerintah, seperti terjadinya gelombang kasus keracunan makanan massal di berbagai provinsi. Menurut data dari Kementerian Kesehatan tercatat sebanyak 445 dugaan kasus keracunan akibat mengkonsumsi MBG, dengan total 37.673 korban, dan Provinsi dengan kasus keracunan tertinggi terletak Provinsi Jawa Barat. 

 

Hal ini turut menjadi pola modus yang seragam, tanpa penanganan yang lugas: seperti proses memasak yang dilakukan tengah malam namun dibagikan siang hari yang menyebabkan makanan menjadi basi, atau penggunaan bahan baku pangan murah yang sudah terkontaminasi bakteri Salmonella atau E. coli. Dampaknya, ribuan anak harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit dengan gejala yang bermacam-macam hingga memicu kepanikan massal di kalangan orang tua murid. Tidak adanya sistem pelacakan keamanan pangan (food safety traceability) juga turut memperparah keadaan ini. Pemerintah kerap berdalih bahwa insiden keracunan ini hanyalah ‘human error’ dalam tahap awal simulasi. Namun, kami menolak keras alasan tersebut. Nyawa dan pencernaan anak-anak Indonesia tidak boleh dijadikan kelinci percobaan birokrasi tanpa adanya jaminan dan sertifikasi higienitas ketat sejak hari pertama program berjalan. 

 

  • Anggaran yang Berlebih Dengan Kualitas yang Rendah

Secara gambaran garis besar, total anggaran yang dialokasikan untuk program ini sangat masif. Namun, alokasi yang besar ini tidak berbanding lurus dengan kualitas makanan di atas piring siswa. Masalah utamanya adalah inefisiensi birokrasi, di mana sebagian besar anggaran justru terserap untuk biaya operasional birokrasi BGN, rantai distribusi yang berlapis, serta keuntungan yang diambil oleh berlapis-lapis vendor (makelar logistik).

 

Negara mengorbankan dana triliunan rupiah, namun output yang diterima anak-anak adalah menu makanan yang sangat minimalis: nasi putih dominan, kuah sayur tanpa isian yang berarti, dan potongan protein yang sangat tipis. Terjadi pemborosan anggaran negara (state budget inefficiency) dalam skala masif, di mana biaya yang dikeluarkan negara per anak secara total jauh lebih besar daripada nilai riil kalori makanan yang masuk ke tubuh anak.

 

Fakta-Fakta Keburukan Mengenai Program MBG

  • Dr. Media Wahyudi Askar Dari CELIOS Menyoroti Besarnya Anggaran yang Mencapai 300T

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menjadi salah satu lembaga riset ekonomi yang paling vokal mengkritik struktur anggaran MBG. Proyeksi total anggaran yang dibutuhkan saat program ini berjalan penuh (mencapai angka Rp268 triliun hingga Rp335 triliun per tahun) dinilai sebagai bom waktu bagi kesehatan fiskal Indonesia.

 

CELIOS mengingatkan bahwa perputaran uang raksasa ini dikelola dengan cara yang sangat sentralistik. Alih-alih menggerakkan ekonomi mikro di desa, dana ratusan triliun ini rawan terjebak dalam skema corporate welfare. Konglomerasi pangan besar dan importir bahan baku (seperti korporasi importir susu dan daging) justru berpotensi meraup keuntungan terbesar, sedangkan petani, peternak lokal, dan nelayan kecil hanya mendapatkan porsi remah-remah dari rantai pasok tersebut.

 

  • Markup Anggaran Biaya SPPG (Motor Listrik, Kaos Kaki, Sendok Garpu, DSB)

Ketika sebuah badan baru (BGN) diberikan anggaran jumbo dalam waktu singkat, kecenderungan pemborosan anggaran (spending sprees) untuk fasilitas non-substansial meningkat tajam. Komponen belanja modal untuk mendirikan dan melengkapi SPPG tidak hanya berfokus pada alat masak, tetapi merembet pada pengadaan fasilitas penunjang yang dinilai publik tidak masuk akal dan tidak mendesak.

 

Ditemukan alokasi dana fantastis untuk pengadaan kendaraan dinas berupa Motor Listrik dengan dalih distribusi ke wilayah sulit, pembelian seragam khusus pengelola dapur lengkap hingga kaos kaki bermerek, serta peralatan makan pengenal (sendok, garpu, tumbler) dengan harga per satuan yang digelembungkan. Menurut pengakuan dari BGN, anggaran untuk motor listrik digunakan hingga Rp1,4 trilliun dengan jumlah 25.000 motor, kemudian kebutuhan alat makan sebesar Rp245,810 miliar untuk peralatan dapur pada 315 SPPG dan Rp68,940 milliar untuk piring, sendok, garpu, lalu anggaran kaos kaki sebesar Rp6,9 milliar.

 

“Yang menjadi pertanyaan nya, bagaimana mungkin pengeluaran anggaran yang sangat tidak masuk akal ini tidak pernah tersentuh KPK sedikitpun? Apakah anggaran sebesar itu juga digunakan untuk menutup kejanggalan yag terjadi dalam program ini?!”

 

Praktik ini memicu kemarahan publik karena uang negara dihamburkan untuk estetika birokrasi dan kemewahan operasional, sementara anak-anak di sekolah masih menerima lauk pauk yang sangat memprihatinkan.

 

  • Potensi Korupsi Anggaran Dalam Tata Kelola SPPG

Sifat program yang dipusatkan menjadi puluhan ribu titik namun dikendalikan secara sentral oleh satu badan yang menciptakan surga bagi para pemburu rente yang merupakan individu, kelompok, atau perusahaan yang mencari keuntungan ekonomi dengan cara memanipulasi regulasi, kebijakan, atau proses politik. Dengan target yang ketat, proses penunjukan vendor bahan baku pangan (beras, telur, sayur) sering kali dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tender yang transparan. 

 

Struktur ini membuka peluang korupsi yang sangat masif baik ditingkat SPPG, hingga ditingkat daerah sekalipun. Kepala SPPG atau oknum pejabat daerah dapat melakukan kolusi dengan supplier tertentu untuk menyuplai bahan pangan berkualitas rendah dengan harga premium (di atas harga pasar). Ketiadaan sistem pengawasan berbasis digital masyarakat (citizen-led monitoring) memperparah potensi kebocoran anggaran, yang menjadikannya ladang korupsi baru yang tersebar merata dari pusat ke daerah.

 

  • Penggunaan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Untuk MBG

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia memiliki keterbatasan ruang fiskal. Ketika program baru dengan kebutuhan Rp268-335 Triliun lebih dimasukkan ke dalam postur anggaran, pemerintah terpaksa melakukan strategi refocussing atau realokasi anggaran besar-besaran dari pos belanja kementerian lain.

 

Sektor yang paling terdampak adalah sektor fundamental sipil: Pendidikan dan Kesehatan. Ironisme terjadi di mana demi memberi makan gratis, pemerintah mengorbankan kualitas fasilitas ruang kelas tempat anak-anak belajar dan mengurangi jaminan obat-obatan di puskesmas. Dalam kacamata opportunity cost (biaya peluang), anggaran Rp268 Triliun ini sejatinya setara dengan memperbaiki ratusan ribu sekolah dan memberikan beasiswa pendidikan tinggi gratis bagi jutaan mahasiswa. Bahkan menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, anggaran MBG apabila dialihkan ke BPJS Kesehatan, maka 100% masyarakat Indonesia gratis biaya BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menegaskan adanya dominasi logika populis jangka pendek yang mengabaikan prioritas kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), hingga mengesampingkan urgensi kebutuhan masyarakat, karena terlalu percaya diri akan efektivitas dari program ini.

Militerisasi Program Sipil dan Resentralisasi Kekuasaan MBG

  • Kepemilikan Dapur SPPG Dimonopoli Oleh Militer & POLRI

Alih-alih mempercayakan program pemenuhan gizi anak kepada Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah, pemerintah justru melibatkan institusi pertahanan dan keamanan (TNI dan Polri) secara struktural dalam eksekusi teknis di lapangan.

 

Pembangunan dan pengelolaan manajerial sebagian besar dapur SPPG di daerah diambil alih atau dikoordinasikan langsung oleh Komando Distrik Militer (KODIM), Komando Rayon Militer (KORAMIL), atau polres setempat. Keterlibatan aktif aparat bersenjata dalam mengurusi menu makanan harian sekolah dinilai sebagai anomali demokrasi. 

 

Kepolosian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah mengelola dan membangun 1.376 SPPG dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengelola 452 unit SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia dari total alokasi target 2.000 unit SPPG yang direncanakan untuk militer, yang artinya seiring berjalannya waktu maka SPPG milik TNI akan terus bertambah. Daerah dengan SPPG yang dikelola TNI paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta. 

 

Hal ini menciptakan atmosfer militeristik di sektor domestik sipil, di mana keputusan operasional mengenai urusan pangan anak-anak diatur lewat jalur komando militer, bukan lewat pendekatan partisipatif komunitas sipil. Penggunaan jalur komando militer sebagai jalan pintas (shortcut) birokrasi merupakan bentuk keputusasaan pemerintah yang enggan membenahi dan memperkuat kapasitas birokrasi sipil daerah, yang pada akhirnya merusak tatanan good governance. 

 

  • Penguasaan Rantai Pasok dan logistik di Daerah 3T (Tertinggal, Terplosok, Terpencil

 

Wilayah 3T memiliki tantangan geografis yang ekstrem dan keterbatasan pasar komersial. Pemerintah menggunakan alasan ini sebagai legitimasi untuk menyerahkan seluruh rantai pasok pangan (logistik hulu hingga hilir) program MBG di wilayah tersebut kepada jaringan logistik militer.

 

Kebijakan ini mematikan potensi kemandirian ekonomi daerah. Koperasi Unit Desa (KUD), asosiasi petani lokal, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sipil di daerah 3T tersingkir karena tidak mampu bersaing dengan dominasi logistik komando militer yang menguasai jalur distribusi udara dan laut negara. Terjadi resentralisasi ekonomi, dimana penentuan harga, kuota barang, dan pihak yang berhak menjadi supplier ditentukan oleh otoritas keamanan pusat, sehingga perputaran uang program tidak dinikmati secara organik oleh masyarakat sipil setempat. Fenomena ini dikenal sebagai Crowding Out Effect, di mana kehadiran logistik negara secara masif mematikan pasar lokal. Sopir angkut sipil, buruh pasar, dan pedagang sembako kecil kehilangan mata pencaharian karena kalah saing dengan rantai logistik militer. 

 

  • Pelatihan Pengelola Dapur di Markas Militer 

Guna menyiapkan tenaga kerja yang disiplin untuk mengelola ribuan SPPG, BGN mewajibkan para sarjana penggerak, juru masak, dan tenaga administrasi sipil untuk mengikuti pelatihan intensif. Pelatihan dilakukan di pusat-pusat pendidikan militer (seperti Pusdikif atau Markas Kodam).

 

Para pekerja sipil ini digembleng dengan doktrin semi-militer, pembinaan mental fisik (bintalsik), dan pola disiplin baris-berbaris. Pengamat politik dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melihat fenomena ini sebagai alarm bahaya kembalinya pola ‘Dwifungsi Militer’ era Orde Baru dengan baju baru, yaitu ‘Dwifungsi Pangan’. Militer secara perlahan namun pasti memperluas pengaruhnya dari ranah pertahanan negara masuk jauh ke dalam struktur birokrasi kesejahteraan rakyat, manajemen gizi, hingga fungsi pengawasan sosial masyarakat di tingkat desa melalui jejaring dapur SPPG tersebut.

 

Program MBG pada praktiknya melibatkan unsur militer, baik melalui dukungan logistik, dapur umum, distribusi, maupun keterlibatan institusi pertahanan dalam berbagai tahap implementasi. Secara teknis, pemerintah beralasan bahwa militer memiliki kapasitas organisasi, jaringan, dan sumber daya yang memadai untuk mendukung program berskala nasional. Inti persoalannya bukan pada profesionalisme militer, melainkan pada mengaburnya batas antara wewenang sipil dan fungsi pertahanan. Dalam praktik demokrasi yang sehat, urusan gizi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab penuh lembaga sipil. 

“Meluasnya peran militer di ranah sipil berpotensi menormalisasi fungsi di luar mandat konstitusionalnya, sementara pelaksanaan tugas utamanya sendiri masih menjadi sorotan.”

Apakah Penganggaran MBG Sudah Sesuai Dengan UUD 1945? 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bagaimana sebuah kebijakan dengan anggaran yang sangat besar dapat dijalankan tanpa fondasi hukum yang memadai sejak awal pelaksanaannya. Sebagai negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, setiap kebijakan publik seharusnya dibangun di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, fakta bahwa pengaturan teknis MBG baru disusun setelah program berjalan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta komitmen negara terhadap prinsip legalitas dalam penyelenggaraan kebijakan publik.

Di sisi lain, masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memunculkan persoalan konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD bagi pendidikan. Ketika ratusan triliun rupiah anggaran MBG dimasukkan sebagai bagian dari belanja pendidikan melalui penjelasan norma dalam UU APBN, muncul dugaan bahwa pemerintah sedang memperluas makna anggaran pendidikan melampaui tujuan utamanya. Akibatnya, anggaran yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, riset, serta pembangunan sarana pendidikan berpotensi tergerus oleh program yang secara substansi lebih dekat dengan sektor gizi dan kesehatan.

Lebih jauh, praktik penyisipan program bernilai ratusan triliun rupiah melalui penjelasan pasal tadi menunjukkan lemahnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan publik. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, MBG tidak hanya perlu dievaluasi dari aspek manfaatnya, tetapi juga dari aspek legalitas, akuntabilitas, dan prioritas anggarannya. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar keberlangsungan sebuah program, melainkan konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi tertinggi serta menjaga agar pendidikan tidak menjadi korban dari ambisi politik kebijakan jangka pendek.

Copyright © 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page