top of page

Peringatan G30S: Ketika Sejarah Menemukan Polanya Kembali

I. Latar Belakang Peristiwa G30S dan Warisan Kekerasan Negara
        Peringatan G30S mengenang Gerakan 30 September 1965 yang diikuti penangkapan, pembunuhan massal, serta kekerasan terhadap pihak terduga Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa ini menjadi titik awal terbentuknya kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Warisan ini berlanjut lewat label "bahaya laten" baru (kriminalisasi aktivis dan pembubaran diskusi). Tidak tuntasnya hukum atas pelanggaran HAM masa lalu memperkuat budaya impunitas yang terjadi saat ini, padahal menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu adalah kunci memutus rantai kekerasan negara.
           

II. Tragedi 1965 : Fondasi Kekerasan dan Impunitas Negara

  Peringatan G30S menjadi titik awal kekerasan negara terinstitusionalisasi (institutionalized state violence) di Indonesia seperti kriminalisasi aktivis, pengekangan kebebasan berekspresi, dan penggunaan kekuatan koersif aparat yang menjadi blueprint penguasa untuk membungkam kritik serta memposisikan masyarakat sipil sebagai ancaman negara hingga saat ini.         Pada tahun 1965, penggunaan istilah "PKI", "Eks-Tapol", atau "G30S" sukses mencabut hak fundamental warga negara (hak sipil, politik dan ekonomi) serta menjustifikasi pembunuhan dan penahanan tanpa peradilan. Nyatanya hari ini praktik dehumanisasi kian direproduksi secara konsisten. Siapa pun yang melawan akan dibungkam, ditangkap saat aksi, dan dengan mudahnya diberi cap "Penunggang Aksi", "Provokator", “Musuh Pembangunan”. Mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat adat hanya menuntut hak bernapas dan bertahan hidup, mendadak divonis sebagai musuh bersama.

​

        Namanya saja yang berganti, niatnya tetap sama membuat rakyat takut dan menutup mulut, mereka sengaja mencuci tangan. Sebab hanya dengan cara itulah, gas air mata, dan kekerasan aparat dapat dipublikasikan seolah-olah sebagai aksi untuk melindungi negara. Penundaan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu mengirim pesan tersirat bahwa aparat kebal hukum (impunitas). Kekerasan, penyiksaan, dan penindasan atas nama negara tidak akan dijatuhi hukuman pidana. Akibat tidak adanya efek jera secara hukum, setiap generasi penguasa dan aparat keamanan akan menciptakan metode represif yang sama dan budaya impunitas yang kuat. 

​

III. Potret Pelanggaran HAM Beberapa Tahun Terakhir

        Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, nampak jelas terjadi peningkatan tindakan otoriter oleh kekuasaan dalam merespons aspirasi publik:

​

  • Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Negara merespons gelombang protes "Peringatan Darurat" dan penolakan RUU Pilkada melalui tindakan koersif, seperti penggunaan gas air mata, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan penyiksaan di tahanan. Pendekatan represif ini diperparah oleh praktik penyalahgunaan hukum sebagai senjata untuk melemahkan masyarakat (lawfare), yaitu penyalahgunaan instrumen hukum berlapis seperti pasal karet UU ITE untuk membungkam kritik publik. Pola kriminalisasi tersebut tercermin nyata dalam kasus Haris Azhar dan Fatia, di mana hukum dijadikan alat untuk menutupi keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua;

  • Teror terhadap Pembela HAM dan Konflik Agraria: Aktivis terus menghadapi intimidasi terorganisasi mulai dari peretasan akun, pembatalan diskusi akademis, hingga serangan fisik oknum militer seperti penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pada saat yang sama, Proyek Strategis Nasional (Rempang Eco-City, Halmahera, dan Food Estate) merampas ruang hidup warga, sementara mangkraknya RUU Masyarakat Adat makin memperparah kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya;

  • Krisis Perlindungan Korban Impunitas: Kekerasan institusional menyerang kelompok rentan dan perempuan melalui pelecehan serta demoralisasi saat pembubaran aksi maupun konflik agraria. Penindasan menimpa perempuan petani di Takalar dan Ogan Ilir melawan PTPN, hingga perempuan adat Pubabu mengalami penganiayaan fisik saat melawan NTT. Negara mengabaikan pemulihan hak (reparation) bagi korban dan membiarkan pelaku kekerasan bebas tanpa pertanggungjawaban hukum.

​

IV. Membongkar Pola Penindasan Berulang (Recurring Patterns)

 

Jika berbagai kasus pada bagian sebelumnya dibaca sebagai satu rangkaian, terdapat tiga pola utama keberlanjutan kekerasan dan impunitas negara : 

  1. Keberlanjutan Struktur Represif: Dominasi paradigma keamanan yang menempatkan kritik sosial sebagai ancaman terhadap stabilitas negara;

  2. Keberlanjutan Legalitas: Instrumentalisasi hukum sebagai alat kontrol dan pendisiplinan masyarakat melalui mekanisme stigmatisasi negatif (perusuh, penyebar hoaks, dan sebagainya);

  3. Pergeseran Kepentingan: Pergeseran motif dari penataan politik pada masa lalu menjadi perlindungan kepentingan ekonomi, investasi, dan pembangunan sumber daya alam.

​​

​

​

​

​​

​​

​​

​​

 

​

​

 

Dengan demikian, persoalan hari ini bukan sekadar apakah kekerasan 1965 “terulang”. Yang lebih penting adalah apakah mekanisme yang membuka celah kekerasan dan impunitas tersebut telah benar-benar diputus atau masih terus mengakar di pemerintahan saat ini?

​

V. Kesimpulan & Langkah Strategis 

Tragedi G30S tahun 1965 merupakan titik awal pelembagaan kekerasan dan budaya impunitas negara di Indonesia. Mekanisme penindasan tersebut terus direproduksi hingga saat ini melalui tiga pola utama: keberlanjutan struktur represif (penggunaan pendekatan keamanan dalam menghadapi kritik), keberlanjutan legalitas (penggunaan hukum dan pelabelan negatif sebagai alat kontrol sosial), serta pergeseran kepentingan (dari stabilitas politik menuju pengamanan investasi dan proyek ekonomi).

​

Selama pelanggaran HAM masa lalu tidak diselesaikan secara tuntas dan penegakan hukum terhadap kekerasan aparat di masa kini masih diabaikan, rantai impunitas akan terus berulang dan melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Maka dari itu terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh negara:

  1. Pemenuhan Hak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu: Menjamin serta memulihkan hak-hak korban dan keluarganya secara menyeluruh, mencakup pemulihan nama baik (rehabilitasi), kompensasi dan restitusi guna menghapus stigma ketidakadilan yang dialami lintas generasi;

  2. Reformasi Sektor Keamanan dan Hukum: Mengembalikan fungsi penegak hukum sebagai pelindung hak asasi manusia, menghapus penggunaan instrumen hukum represif (lawfare), serta menghentikan pendekatan keamanan (security approach) secara agresif dalam merespons aksi publik dan konflik agraria;

  3. Penguatan Perlindungan Masyarakat Sipil: Menjamin kepastian hukum dan keselamatan bagi pembela HAM, masyarakat adat, serta aktivis dari segala bentuk intimidasi, peretasan, maupun tindakan koersif aparat.​​​​​​​​​

Copyright © 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara

​

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page