top of page

RUU Perampasan Aset di Persimpangan: Antara Urgensi Pemberantasan Kejahatan dan Ancaman Kesewenang-wenangan

 

I. SATU DEKADE DIBAHAS, SUBSTANSI KRITIS BELUM TUNTAS

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah lebih dari satu dekade belum disahkan. Pada 27 Agustus 2026, DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk menagih kepastian legislasi sekaligus memastikan proses pembentukannya tidak hanya sekadar mengejar tenggat waktu.

Setelah lebih dari satu dekade dibahas, RUU Perampasan Aset sudah memiliki waktu yang cukup untuk disempurnakan. Persoalan yang tersisa justru bersifat substansial, khususnya terkait Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme penyitaan dan perampasan aset. Pengesahan yang terburu-buru tanpa pengawalan publik berisiko melahirkan kewenangan penegakan hukum yang terlalu luas dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pengesahan pada 15 Desember 2026 harus berjalan beriringan dengan pengawalan substansi yang ketat. RUU Perampasan Aset harus menjamin due process of law, judicial review, checks and balances, serta perlindungan Hak Asasi Manusia agar efektivitas pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi alat untuk memperluas kuasa negara atas nama penegakan hukum, tanpa kontrol peradilan dan perlindungan yang memadai terhadap hak warga negara.

II. BATAS KEKUASAAN NEGARA DALAM PERAMPASAN ASET 

Penguatan kewenangan perampasan aset jelas harus diikuti dengan batas yang tegas. Negara tidak boleh diberi kuasa untuk merampas tanpa kontrol. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menguji mekanisme perampasan aset sekaligus sejauh mana batas kewenangan negara agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan atau abuse of power. 

 

NCB Asset Forfeiture

Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture memungkinkan negara merampas aset melalui proses hukum yang berfokus pada aset, bukan pada pemiliknya, atau dikenal sebagai proses in rem. Dalam sistem ini, perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu mempidanakan pemiliknya. Mekanisme ini penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sulit dijangkau melalui proses pidana biasa. Namun, efektivitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus batas kewenangan negara.

Batas Pembuktian dan Hak Kepemilikan​

Pengaturan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) memerlukan standar pembuktian yang jelas dan proporsional. Ketidakmampuan menjelaskan asal-usul aset tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti kesalahan. Negara tetap wajib menjamin asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), proses hukum yang adil (due process of law), serta hak atas kepemilikan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kegagalan negara membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana tidak boleh dialihkan menjadi beban warga untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

III. POTENSI MALPRAKTIK LEGISLASI 

Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power)​

Perluasan kewenangan penyitaan dan pembekuan aset berisiko menjadi abuse of power apabila dilakukan secara diskresioner tanpa kontrol peradilan yang kuat. Pembekuan aset yang hanya bertumpu pada penilaian sepihak aparat berpotensi melanggar prinsip due process of law, khususnya apabila pemilik aset baru diberi kesempatan membela diri setelah pembatasan hak telah dilakukan. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset wajib menjamin kontrol yudisial, batas kewenangan dan jangka waktu yang jelas, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat atas tindakan yang tidak sah.

Perlindungan Bona Fide Third Parties

Aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat berada pada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasainya secara sah dan tidak mengetahui adanya kejahatan. Hubungan dengan aset bermasalah tidak boleh otomatis menjadikan mereka pihak yang harus menanggung akibat tindak pidana orang lain.

RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan kriteria yang jelas dalam menentukan status pihak ketiga beritikad baik, menjamin hak untuk didengar dan mengajukan keberatan, serta mempersempit potensi salah sita melalui penyediaan mekanisme pengembalian aset atau ganti kerugian. Dengan demikian, agenda pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan kerugian baru bagi pihak yang tidak terlibat maupun tidak bersalah.

 

IV. TUNTUTAN 

Atas nama masyarakat sipil yang peduli terhadap tegaknya negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, kami menuntut:

  1. Mendesak DPR RI dan Pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 secara transparan;

  2. Mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyitaan atau pemblokiran aset, sembari menjamin hak keberatan dan ganti rugi penuh bagi pihak ketiga beritikad baik;

  3. Membentuk Badan Pengelola Aset Independen yang diaudit berkala oleh BPK agar aset sitaan tidak dikorupsi;

  4. Menegaskan kesiapan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila pasal-pasal represif tetap diloloskan.

V. KONKLUSI 

Kami mendukung RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026. Namun, percepatan bukan cek kosong bagi negara untuk memperluas kuasa. Jangan sampai atas nama memberantas kejahatan, negara justru diberi ruang untuk merampas hak warga tanpa batas yang jelas.

Karena itu, setiap pasal harus diawasi, setiap kewenangan harus dibatasi, dan setiap potensi penyalahgunaan harus dilawan. RUU ini harus menjadi senjata untuk merampas hasil kejahatan, bukan senjata untuk merampas hak warga negara.

Tagih 15 Desember. Kawal setiap pasal. Batasi setiap kuasa.

Copyright © 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara

  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • TikTok
bottom of page